BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan
kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional pada hakekatnya
adalah penyelenggaraan, upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat
bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan
masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk
mewujudkan hal tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung
antara lain oleh sumber daya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang
dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan
sumber daya tenaga ksehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi
perencanaan,pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan
tenaga kerja kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan,
kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan.
Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhn tersebut
diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh pemerintah dan/atau
oleh masyarakat trmasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan
secara efektif dan merata. Penempatan terhadap segala jenis tenaga kesehatan
tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi
tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan
upaya.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009, terdapat persyaratan
mengenai sumber daya manusia yang harus dipenuhi, yaitu rumah sakit harus
memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga
keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non
kesehatan. Dimana jumlah dan jenis sumber daya manusia tersebut harus sesuai
dengan jenis dan klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki data
mengenai ketenagaan yang dimilikinya. Rumah sakit dapat memperkerjakan tenaga
tidak tetap dan konsultan serta tenaga asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan
dan kemampuannya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki ijin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan setiap tenaga kesehatan yang bekerja di
rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar
prosedur operasional yang berlaku,etika profesi, menghormati hak pasien dan
mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam
peraturan pemerintah tentang tenaga kesehatan nomor 32 tahun 1996 ditetapkan
sebagai berikut:
Dalam
peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan.
3.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan
masyarakat.
4.
Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang
kesehatan.
Jenis tenaga
kesehatan:
1.
Tenaga kesehatan terdiri dari:
·
Tenaga medis
·
Tenaga keperawatan
·
Tenaga farmasi
·
Tenaga kesehatan masyarakat
·
Tenaga gizi
·
Tenaga ketrampilan fisik
·
Tenaga keteknisian medis
2.
Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
3.
Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan
4.
Tenaga kefarmasian meliputi apoteker,analis farmasi
dan asisten apoteker
5.
Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog
kesehatan, entomolog kesehatan dan sanitarian.
6.
Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien
7.
Tenaga ketrapian fisik meliputi fisioterapis,
okupaterapis, dan terapi wicara.
8.
Tenaga keteknisian medis meliputi
radiografer,radioterapis, teknisi gigi,teknisi elektromedis, analis kesehatan,
refraksionis optisien, otorik prosteik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Persyaratan:
1.
Tenaga kesehatan wajib memilki pengetahuan dan
ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga
pendidikan.
2.
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan
setelah tenga kesehatan memilki izin dari menteri.
3.
Dikecualikan dari pemilikan izin sebagaimana dimaksud,
bagi tenaga kesehatan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan,
diatur oleh menteri.
4.
Selain izin sebagaimana dimaksud, tenaga medis dan
tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat
melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi, diatur oleh mentri.
1.2 Tujuan
1. Agar
mahasiswa mengetahui pengertian sumber daya manusia kesehatan.
2. Agar mahasiswa mengetahui apa perencanaan sumber daya manusia kesehatan.
3. Agar mahasiswa mengetahui bagaimana perkembangan dan hambatan situasi sdm
kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sumber daya Manusia Kesehatan
Sumber daya manusia kesehatan (SDMK)
merupakan bagian vital dalam sistem kesehatan karena SDM merupakan garda depan
dan pelaksana sistem kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. SDM
kesehatan yang berkualitas dan dalam jumlah yang cukup dan terdistribusi telah
terbukti memberikan efek positif bagi outcome kesehatan. Selain itu, SDMK
menempati porsi terbesar dalam anggaran kesehatan, sehingga diperlukan
kebijakan dan maajemen yang tepat agar investasi besar tersebut tidak mubazir.
Saat ini seluruh dunia, termasuk
Indonesia, masih mengalami kekurangan SDMK baik itu dalam hal jumlah dan tipe,
kualitas, dan distribusi. Selain itu, Indonesia juga kekurangan ahli, perencana
dan manajer SDMK yang dapat menangani isu SDMK secara baik. Selama ini aparat
yang menangani SDMK belum mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang memadai
untuk menjalankan fungsinya.
Dengan dukungan GIZ dan Badan PPSDM
Kemenkes, merancang dan melaksanakan training dan pendidikan awal dalam bidang
Human Resource for Health (Sumber Daya Manusia Kesehatan). Training dan pendidikan
ini akan menjadi rintisan awal untuk merespons isu global yang makin melihat
pentingnya isu-isu SDMK. Training ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan
dan keterampilan yang dibutuhkan dalam fungsi: perencanaan dan pengadaan,
pendayagunaan, dan pembinaan serta pengawasan, terkait tiga area utama SDMK
yaitu: tipe dan kuantitas, kualitas, dan distribusi SDMK.
Sumber daya
manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai
upaya perencanaan. Pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga
kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan
masyarakat setinggi-tingginya. Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja
secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan
atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
Ada 2 bentuk
dan cara penyelenggaraan SDM kesehatan, yaitu :
- Tenaga kesehatan, yaitu semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
- SDM Kesehatan yaitu tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Tujuan SDM
Kesehatan, secara khusus bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia
kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
- Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
- Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan penelitian
- Mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
2.2 Perencanaan
SDM Kesehatan
Perencanaan
SDM Kesehatan adalah proses estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan
tempat,mketerampilan, perilaku yang dibutuhkan untuk memberikan upaya
kesehatan. Perencanaan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan
kesehatan, baik lokal, nasional, maupun global dan memantapkan
keterkaitan dengan unsur lain dengan maksud untuk menjalankan tugas dan fungsi
institusinya yang meliputi : jenis, jumlah dan kualifikasi
Dasar dari
peningkatan perencanaan mutu SDM kesehatan yaitu kebijakan peningkatan akses
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, yang dilaksanakan
melalui :
a.
Peningkatan jumlah jaringan dan kualitas Puskesmas,
termasuk mengembangkan desa siaga
b.
Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan
c.
Pengembangan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin
d.
Peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola
hidup sehat
e.
Peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat seak
usia dini
f.
Pemerataan dan peningkatan kualitas fasilitas
kesehatan dasar
Perencanaan
terdiri dari 3 kelompok yaitu :
a.
Perencanaan tingkat Institusi meliputi : Puskesmas,
Rumah Sakit (RS), poliklinik, dan lain sebagainya.
b.
Perencanaan tingkat Wilayah meliputi : institusi +
organisasi.
c.
Perencanaan untuk bencana meliputi : pra-, pada
saat dan pasca bencana.
Peningkatan
perencanaan SDM Kesehatan yang sedang diupayakan :
a.
Implementasi Kepmenkes RI No. 81/MENKES/SK/I/2004
tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan di Tingkat Propinsi,
Kabupaten/Kota, dan Rumah Sakit
b.
Penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan
dalampencapaian sasaran pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panang
bidang kesehatan
Prospek ke
depan Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan :
a.
Peningkatan, pembinaan, dan pengawasan PPSDMK
b.
Peningkatan perencanaan SDM kesehatan
c.
Peningkatan pendayagunaan SDM kesehatan
d.
Peningkatan sumber daya pendukung
Peningkatan
Mutu SDM Kesehatan dapat dilakukan dengan cara :
a.
Pengembangan karir dokter/ dokter gigi/ apoteker
b.
Pengembangan sistem penilaian kinera pada unit kerja
independent
c.
Peningkatan kompetensi melalui Tugas Belajar
Pendidikan/ Pelatihan
Penyusunan kebutuhan SDM kesehatan mutlak dalam
konteks penyusunan pengembangan SDM, namun perlu memperhatikan kekuatan dan
kelemahannya. Metode penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan harus
mempertimbangkan kebutuhan epidemiologi, permintaan (demand) akibat beban
pelayanan kesehatan, sarana upaya pelayanan kesehatan yangditetapkan,
danstandar atau nilai tertentu.
Metode
penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan antara lain :
- Health Need Method, Diperhitungkan keperluan upaya kesehatan terhadap kelompok sasaran tertentu berdasarkan umur, jenis kelamin, dan lain-lain.
- Health Service Demand Method, Diperhitungkan kebutuhan upaya kesehatan terhadap kelompok sasaran menurut umur, jenis kelamin, dll.
- Health Service Target Method, Diperhitungkan kebutuhan upaya kesehatan tertentu terhadap kelompok sasaran tertentu. Misalnya, untuk percepatan penurunan kematian ibu dan bayi.
- Ratio Method, Diperhitungkan berdasarkan ratio terhadap : penduduk, tempat tidur, dan lain-lain.
Disamping
metode tersebut ada metode lain yang merupakan pengembangan :
·
Daftar susunan Pegawai (DSP) → “Authorized staffing
list”
·
Indikator Kebutuhan Tenaga Berdasar Beban Kerja ( Work
Load Indocator Staff Need ) → WISN
·
Berdasarkan Skenario / Proyeksi WHO
·
Kebutuhan tenaga bencana
·
Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan
Salah satu
cara pengembangan SDM kesehatan agar sesuai dengan tuntutan pekerjaan adalah
melalui pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan. Fungsi dari pendidikan dan
pelatihan ini adalah sebagai investasi SDM dan merupakan tuntutan luar dan
dalam organisasi. Selain itu juga bertujuan untuk memperbaiki, mengatasi
kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan iptek.
Pendidikan
dan pelatihan ini meliputi :
1.
Knowledge (Pengetahuan)
2.
Ability (Kemampuan)
3.
Skill (Keahlian)
Bentuk
pelatihan yang biasa dilakukan adalah diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklat (Pusat
Pendidikan dan Pelatihan). Pusdiklat adalah suatu unit yang bertugas
menyelenggarakan diklat bagi pegawai/ calon pegawai. Fungsinya adalah mendidik
dan melatih tenaga kerja dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan
kemampuan.
Secara
khusus program pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber
daya manusia kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
- Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
- Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan penelitian
- Mampu mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya, yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Pendayagunaan
SDM Kesehatan
Prinsip:
a.
Merata, serasi, seimbang (pemerintah, swasta,
masyarakat) lokal maupun pusat.
b.
Pemeratan : keseimbangan hak dan kewajiban
c.
Pendelegasian wewenang yang proporsional.
2.3 Perkembangan
dan Hambatan Situasi SDM Kesehatan
Secara
terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya
kesehatan sebagai berikut:
a.
Ketenagaan
Tenaga
kesehatan merupakan bagian terpenting didalam peningkatan pelayanan kesehatan
di Kabupaten Tangerang, peningkatan kualitas harus menjadi prioritas utama
mengingat tenaga kesehatan saat ini belum sepenuhnya berpendidikan D-III serta
S-1 sedangkan yang berpendidikan SPK serta sederajat minim terhadap pelatihan
tehnis, hal ini juga berkaitan dengan globalisasi dunia dan persaingan terhadap
kualitas ketenagaan harus menjadi pemicu.
b.
Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan
terhadap pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor utama didalam
peningkatan pelayanan kesehatan, baik untuk belanja modal maupun belanja
barang. Didalam upaya peningkatan pembiayaan terhadap sektor kesehatan
dianggarkan melalui dana APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta sumber
lainnya.
c.
Sarana Kesehatan Dasar
Komponen
lain didalam sumber daya kesehatan yang paling penting adalah ketersedian
sarana kesehatan yang cukup secara jumlah/kuantitas dan kualitas bangunan yang
menggambarkan unit sarana pelayanan kesehatan yang bermutu baik bangunan utama,
pendukung dan sanitasi kesehatan lingkungan. Pembangunan sarana kesehatan harus
dilengkapi dengan peralatan medis, peralatan nonmedis, peralatan laboratorium
beserta reagensia, alat pengolah data kesehatan, peralatan komunikasi,
kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sumber daya manusia kesehatan (SDMK)
merupakan bagian vital dalam sistem kesehatan karena SDM merupakan garda depan
dan pelaksana sistem kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. SDM
kesehatan yang berkualitas dan dalam jumlah yang cukup dan terdistribusi telah
terbukti memberikan efek positif bagi outcome kesehatan. Selain itu, SDMK
menempati porsi terbesar dalam anggaran kesehatan, sehingga diperlukan
kebijakan dan maajemen yang tepat agar investasi besar tersebut tidak mubazir.
Sumber daya manusia
kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya
perencanaan. Pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan
secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat
setinggi-tingginya. Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara
aktif dan profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau
tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar