Welcome to My Blog World Education

Kamis, 20 Maret 2014

Sumber Daya Manusia Kesehatan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan, upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.

Untuk mewujudkan hal tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumber daya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan sumber daya tenaga ksehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan,pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan tenaga kerja kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhn tersebut diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh pemerintah dan/atau oleh masyarakat trmasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan secara efektif dan merata. Penempatan terhadap segala jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009, terdapat persyaratan mengenai sumber daya manusia yang harus dipenuhi, yaitu rumah sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan. Dimana jumlah dan jenis sumber daya manusia tersebut harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki data mengenai ketenagaan yang dimilikinya. Rumah sakit dapat memperkerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan serta tenaga asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuannya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku,etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam peraturan pemerintah tentang tenaga kesehatan nomor 32 tahun 1996 ditetapkan sebagai berikut:
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.      Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.      Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
3.      Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
4.      Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan:
1.      Tenaga kesehatan terdiri dari:
·         Tenaga medis
·         Tenaga keperawatan
·         Tenaga farmasi
·         Tenaga kesehatan masyarakat
·         Tenaga gizi
·         Tenaga ketrampilan fisik
·         Tenaga keteknisian medis
2.      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
3.      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan
4.      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker,analis farmasi dan asisten apoteker
5.      Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan dan sanitarian.
6.      Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien
7.      Tenaga ketrapian fisik meliputi fisioterapis, okupaterapis, dan terapi wicara.
8.      Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer,radioterapis, teknisi gigi,teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prosteik, teknisi transfusi dan perekam medis.

Persyaratan:
1.      Tenaga kesehatan wajib memilki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
2.      Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenga kesehatan memilki izin dari menteri.
3.      Dikecualikan dari pemilikan izin sebagaimana dimaksud, bagi tenaga kesehatan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, diatur oleh menteri.
4.      Selain izin sebagaimana dimaksud, tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi, diatur oleh mentri.
1.2 Tujuan
1.      Agar mahasiswa mengetahui pengertian sumber daya manusia kesehatan.
2.      Agar mahasiswa mengetahui apa perencanaan sumber daya manusia kesehatan.
3.      Agar mahasiswa mengetahui bagaimana perkembangan dan hambatan situasi sdm kesehatan










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber daya Manusia Kesehatan
Sumber daya manusia kesehatan (SDMK) merupakan bagian vital dalam sistem kesehatan karena SDM merupakan garda depan dan pelaksana sistem kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. SDM kesehatan yang berkualitas dan dalam jumlah yang cukup dan terdistribusi telah terbukti memberikan efek positif bagi outcome kesehatan.  Selain itu, SDMK menempati porsi terbesar dalam anggaran kesehatan, sehingga diperlukan kebijakan dan maajemen yang tepat agar investasi besar tersebut tidak mubazir.
Saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia, masih mengalami kekurangan SDMK baik itu dalam hal jumlah dan tipe, kualitas, dan distribusi. Selain itu, Indonesia juga kekurangan ahli, perencana dan manajer SDMK yang dapat menangani isu SDMK secara baik. Selama ini aparat yang menangani SDMK belum mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang memadai untuk menjalankan fungsinya.
Dengan dukungan GIZ dan Badan PPSDM Kemenkes, merancang dan melaksanakan training dan pendidikan awal dalam bidang Human Resource for Health (Sumber Daya Manusia Kesehatan). Training dan pendidikan ini akan menjadi rintisan awal untuk merespons isu global yang makin melihat pentingnya isu-isu SDMK. Training ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam fungsi: perencanaan dan pengadaan, pendayagunaan, dan pembinaan serta pengawasan, terkait tiga area utama SDMK yaitu: tipe dan kuantitas, kualitas, dan distribusi SDMK.
Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan. Pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.



Ada 2 bentuk dan cara penyelenggaraan SDM kesehatan, yaitu :
  1. Tenaga kesehatan, yaitu semua orang yang bekerja secara aktif  dan profesional di bidang kesehatan berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
  2. SDM Kesehatan yaitu tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan  saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan  masyarakat setinggi-tingginya.
Tujuan SDM Kesehatan, secara khusus bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
  1. Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
  2. Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan penelitian
  3. Mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
2.2 Perencanaan SDM Kesehatan
Perencanaan SDM Kesehatan adalah proses estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan tempat,mketerampilan, perilaku yang dibutuhkan untuk memberikan upaya kesehatan. Perencanaan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan,  baik lokal, nasional, maupun  global dan memantapkan keterkaitan dengan unsur lain dengan maksud untuk menjalankan tugas dan fungsi institusinya yang meliputi : jenis, jumlah dan kualifikasi
Dasar dari peningkatan perencanaan mutu SDM kesehatan yaitu kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, yang dilaksanakan melalui :
       a.            Peningkatan jumlah jaringan dan kualitas Puskesmas, termasuk mengembangkan desa siaga
      b.            Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan
       c.            Pengembangan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin
      d.            Peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat
       e.            Peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat seak usia dini
       f.            Pemerataan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dasar


Perencanaan terdiri dari 3 kelompok yaitu :
       a.            Perencanaan tingkat Institusi meliputi : Puskesmas, Rumah Sakit (RS), poliklinik, dan lain sebagainya.
      b.            Perencanaan tingkat Wilayah meliputi : institusi + organisasi.
       c.            Perencanaan untuk bencana meliputi :  pra-, pada saat dan pasca bencana.
Peningkatan perencanaan SDM Kesehatan yang sedang diupayakan :
       a.            Implementasi Kepmenkes RI No. 81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Rumah Sakit
      b.            Penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan dalampencapaian sasaran pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panang bidang kesehatan
Prospek ke depan Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan :
       a.            Peningkatan, pembinaan, dan pengawasan PPSDMK
      b.            Peningkatan perencanaan SDM kesehatan
       c.            Peningkatan pendayagunaan SDM kesehatan
      d.            Peningkatan sumber daya pendukung
Peningkatan Mutu SDM Kesehatan dapat dilakukan dengan cara :
       a.            Pengembangan karir dokter/ dokter gigi/ apoteker
      b.            Pengembangan sistem penilaian kinera pada unit kerja independent
       c.            Peningkatan kompetensi melalui Tugas Belajar Pendidikan/ Pelatihan
Penyusunan kebutuhan SDM kesehatan mutlak dalam konteks penyusunan pengembangan SDM, namun perlu memperhatikan kekuatan dan kelemahannya. Metode penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan harus mempertimbangkan kebutuhan epidemiologi, permintaan (demand) akibat beban pelayanan kesehatan, sarana upaya pelayanan kesehatan yangditetapkan, danstandar atau nilai tertentu.



Metode penyusunan rencana kebutuhan SDM kesehatan antara lain :
  1. Health Need Method, Diperhitungkan keperluan upaya kesehatan terhadap kelompok sasaran tertentu berdasarkan umur, jenis kelamin, dan lain-lain.
  2. Health Service Demand Method, Diperhitungkan kebutuhan upaya kesehatan terhadap kelompok sasaran menurut umur, jenis kelamin, dll.
  3. Health Service Target Method, Diperhitungkan kebutuhan upaya kesehatan tertentu terhadap kelompok sasaran tertentu. Misalnya, untuk percepatan penurunan kematian ibu dan bayi.
  4. Ratio Method, Diperhitungkan berdasarkan ratio terhadap : penduduk, tempat tidur, dan lain-lain.
Disamping metode tersebut ada metode lain yang merupakan pengembangan :
·         Daftar susunan Pegawai (DSP) → “Authorized staffing list”
·         Indikator Kebutuhan Tenaga Berdasar Beban Kerja ( Work Load Indocator Staff Need ) → WISN
·         Berdasarkan Skenario / Proyeksi WHO
·         Kebutuhan tenaga bencana
·         Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan

Salah satu cara pengembangan SDM kesehatan agar sesuai dengan tuntutan pekerjaan adalah melalui pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan. Fungsi dari pendidikan dan pelatihan ini adalah sebagai investasi SDM dan merupakan tuntutan luar dan dalam organisasi. Selain itu juga bertujuan untuk memperbaiki, mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan iptek.
Pendidikan dan pelatihan ini meliputi :
1.      Knowledge (Pengetahuan)
2.      Ability (Kemampuan)
3.      Skill (Keahlian)
Bentuk pelatihan yang biasa dilakukan adalah diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan). Pusdiklat adalah suatu unit yang bertugas menyelenggarakan diklat bagi pegawai/ calon pegawai. Fungsinya adalah mendidik dan melatih tenaga kerja dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kemampuan.
Secara khusus program pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
  1. Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan
  2. Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan penelitian
  3. Mampu mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya, yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Pendayagunaan SDM Kesehatan
Prinsip:
                               a.            Merata, serasi, seimbang (pemerintah, swasta, masyarakat) lokal maupun pusat.
                              b.            Pemeratan : keseimbangan hak dan kewajiban
                               c.            Pendelegasian wewenang yang proporsional.
2.3 Perkembangan dan Hambatan Situasi SDM Kesehatan
Secara terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya kesehatan sebagai berikut:
       a.            Ketenagaan
Tenaga kesehatan merupakan bagian terpenting didalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang, peningkatan kualitas harus menjadi prioritas utama mengingat tenaga kesehatan saat ini belum sepenuhnya berpendidikan D-III serta S-1 sedangkan yang berpendidikan SPK serta sederajat minim terhadap pelatihan tehnis, hal ini juga berkaitan dengan globalisasi dunia dan persaingan terhadap kualitas ketenagaan harus menjadi pemicu.


      b.            Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor utama didalam peningkatan pelayanan kesehatan, baik untuk belanja modal maupun belanja barang. Didalam upaya peningkatan pembiayaan terhadap sektor kesehatan dianggarkan melalui dana APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta sumber lainnya.


       c.            Sarana Kesehatan Dasar
Komponen lain didalam sumber daya kesehatan yang paling penting adalah ketersedian sarana kesehatan yang cukup secara jumlah/kuantitas dan kualitas bangunan yang menggambarkan unit sarana pelayanan kesehatan yang bermutu baik bangunan utama, pendukung dan sanitasi kesehatan lingkungan. Pembangunan sarana kesehatan harus dilengkapi dengan peralatan medis, peralatan nonmedis, peralatan laboratorium beserta reagensia, alat pengolah data kesehatan, peralatan komunikasi, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.






















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sumber daya manusia kesehatan (SDMK) merupakan bagian vital dalam sistem kesehatan karena SDM merupakan garda depan dan pelaksana sistem kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. SDM kesehatan yang berkualitas dan dalam jumlah yang cukup dan terdistribusi telah terbukti memberikan efek positif bagi outcome kesehatan.  Selain itu, SDMK menempati porsi terbesar dalam anggaran kesehatan, sehingga diperlukan kebijakan dan maajemen yang tepat agar investasi besar tersebut tidak mubazir.
Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan. Pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar