SISTEM
KESEHATAN NASIONAL
Sistem
kesehatan menurut WHO adalah sebuah proses kumpulan berbagai faktor kompleks
yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan
dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat pada
setiap saat diutuhkan.
Dalam sebuah
sistem harus terdapat unsur-unsur input,
proses, output, feedback, impact dan lingkungan. Sistem kesehatan yang
telah di sahkan sesuai SK Menkes bahwa tujuan yang pasti adalah meningkatkan
derajat yang optimal dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan yang sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945.
Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap
langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka
mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar
1945.
Sistem
Kesehatan Nasional perlu dilaksanakan dalam konteks Pembangunan Kesehatan
secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, seperti: kondisi
kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi
kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat, dan kemampuan tenaga
kesehatan mengatasi masalah tersebut.
Sistem
Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi
pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
1. Cakupan
pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
2. Pemberian
pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
3. Kebijakan
pembangunan kesehatan, dan
4. Kepemimpinan.
SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
Sistem
Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi
Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku,
antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN.
Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti
pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan
sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan
Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh
semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara
sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, hingga terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
Landasan
Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
1.
Landasan Idiil, yaitu Pancasila
2.
Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya:
Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1)
3.
Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan
peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan
kesehatan.
Mengacu pada
substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta
pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem yang
mempengaruhi pencapaian dan kinerja Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia
meliputi:
1. Upaya Kesehatan
: Upaya kesehatan di Indonesia belum terselenggara secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang
bersifat peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), dan pemulihan
(rehabilitasi) masih dirasakan kurang. Memang jika kita pikirkan bahwa masalah
Indonesia tidak hanya masalah kesehatan bahkan lebih dari sekedar yang kita
bayangkan, tapi jika tahu bahwa dalam hal ini kita masih dalam proses dimana
bagai sebuah ayunan yang mana pasti akan menemukan titik temu dan kita dapat
menunggu, tapi kapankah hal ini...kita tunggu yang lebih baik. Untuk dapat
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi
bangsa Indonesia.
2. Pembiayaan
Kesehatan : Pembiayaan kesehatan di Indonesia masih rendah, yaitu hanya
rata-rata 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau rata-rata antara USD 12-18
per kapita per tahun. Persentase ini masih jauh dari anjuran Organisasi
Kesehatan Sedunia yakni paling sedikit 5% dari PDB per tahun. Sementara itu
anggaran pembangunan berbagai sektor lain belum sepenuhnya mendukung
pembangunan kesehatan. Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil,
dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
3. SDM Kesehatan :
Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia
kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta
terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan
kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam pemerataannya masih belum
merata, bahkan ada beberapa puskesmas yang belum ada dokter, terutama di daerah
terpencil. Bisa kita lihat, rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk masih
rendah. Produksi dokter setiap tahun sekitar 2.500 dokter baru, sedangkan rasio
dokter terhadap jumlah penduduk 1:5000. Produksi perawat setiap tahun sekitar
40.000 perawat baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.850. Sedangkan
produksi bidan setiap tahun sekitar 600 bidan baru, dengan rasio terhadap
jumlah penduduk 1:2.600. Namun daya serap tenaga kesehatan oleh jaringan
pelayanan kesehatan masih terbatas. Hal ini bisa menjadi refleksi bagi
Pemerintah dan tenaga medis, agar terciptanya pemerataan tenaga medis yang
memadai.
4. Sumberdaya
Obat, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan : Meliputi berbagai kegiatan
untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan
keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari
penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional;
serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber
daya dalam negeri. Industri farmasi di Indonesia saat ini cukup berkembang
seiring waktu. Hanya dalam hal ini pengawasan dalam produk dan obat yang ada.
Perlunya ada tindakan yang tegas, ketat dalam hal ini.
5. Pemberdayaan
Masyarakat : Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila
ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk
swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan.
Keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari partisipasi
aktif masyarakat. Dalam hal ini agar tercapainya Indonesia Sehat 2010 juga dibutuhkan.
Sayangnya pemberdayaan masyarakat dalam arti mengembangkan kesempatan yang
lebih luas bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan
tentang kesehatan masih dilaksanakan secara terbatas. Kecuali itu lingkup
pemberdayaan masyarakat masih dalam bentuk mobilisasi masyarakat. Sedangkan
pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan, advokasi kesehatan serta
pengawasan sosial dalam program pembangunan kesehatan belum banyak
dilaksanakan.
6.
Manajemen Kesehatan : Meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi
kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan
pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan
manajemen kesehatan. Manajemen kesehatan sangatlah berpengaruh juga, karena
dalam hal ini yang memanage proses, tetapi keberhasilan manajemen kesehatan
sangat ditentukan antara lain oleh tersedianya data dan informasi kesehatan,
dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, dukungan hukum
kesehatan serta administrasi kesehatan. Jika tidak tersedianya hal ini maka
bisa jadi proses manajemen akan terhambat/ bahkan tidak berjalan. Sebenarnya,
jika kita menengok sebentar bagaimana proses pemerintah bekerja, selalu
berusaha dan berupaya yang terbaik, baik juga tenaga medis. Hanya saja dalam
prosesnya terdapat sebuah kendala baik dalam SDM pribadi ataupun sebuah
pemerintahan itu. Bisa jadikan renungan bagaimana kita bisa membuat sebuah
sistem yang lebih baik dengan input-proses-dan output yang bisa menghasilkan
sebuah kebanggaan dan sebuah tujuan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar