JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL
Yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Nasional JKN
ini adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial ( BPJS ) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kesehatan. Dan BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari
2014.
Tujuan
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Manfaat
jaminan kesehatan yang bisa diperoleh dari sistem ini adalah merupakan dan juga
bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup daripada pelayanan preventif,
kuratif dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang
diperlukan. Dimana bagi para peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan dengan
mengikuti prosedur pelayanan.
Seperti halnya dalam mengikuti sistem rujukan yang berjenjang, adapun fasilitas kesehatan yang digunakan dalam JKN meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS, manfaatnya terdiri dari medis dan non medis (akomodasi dan ambulans). JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Seperti halnya dalam mengikuti sistem rujukan yang berjenjang, adapun fasilitas kesehatan yang digunakan dalam JKN meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS, manfaatnya terdiri dari medis dan non medis (akomodasi dan ambulans). JKN ini ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan implementasi dari berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS kesehatan
yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI yang terdiri
dari para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI,
Polri, karyawan perusahaan swasta, juga pekerja mandiri.
Program Jaminan
Kesehatan Sosial Nasional (JKSN)
Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional adalah merupakan salah satu jaminan
yang diselenggarakan BPJS. Jaminan kesehatan yang diberikan bukan hanya pada
saat memiliki penyakit kronis seperti jantung atau kanker namun juga termasuk
di dalamnya usaha-usaha pencegahan, seperti imunisasi. Selain itu pelayanan
jaminan kesehatan ini dapat diterima diberbagai Rumah Sakit, baik milik pemerintah maupun swasta apabila telah
menandatangani kontrak. Dimana mutu pelayanan yang diberikan merata terhadap
setiap orang tidak bergantung pada besarnya iuran, sehingga rakyat miskin tidak
perlu khawatir mendapat perlakuan berbeda. Seperti yang telah kita kenal bahwa jaminan asuransi kesehatan adalah seperti halnya PT Asuransi
Kesehatan Indonesia (ASKES), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tabungan dan Asuransi
Pegawai Negeri (TASPEN) yang kesemuanya itu masuk dalam bagian jaminan asuransi kesehatan di Indonesia belum
termasuk yang swasta.
Semua warga
negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN termasuk warga negara asing yang
sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dan wajib membayar iuran kepada
BPJS, bagi yang tidak mampu iuran dibayarkan pemerintah (PBI) yang pesertanya
ditetapkan pemerintah. Konsep iuran BPJS bagi pekerja maupun PNS adalah 3
persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan 2 persen ditanggung pekerja
itu sendiri, sehingga totalnya 5 persen berdasarkan upah.
Dasar Hukum
JKN.
Yang menjadi
dasar landasan dan dasar hukum dari jaminan kesehatan nasional ini adalah
Undang - undang No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (
SJSN ) , Undang- undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial ( BPJS ), PP No 101/ 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran ( PBI )
, Perpres No 12 / 2103 tentang Jaminan Kesehatan Nasional , Roadmap JKN,
Rencana aksi pengembangan pelayanan kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS.
Peran
Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembiayaan Kesehatan diantaranya dalam
pembiayaan operasional fasilitas kesehatan akan dibiayai dari hasil pendanaan
jaminan kesehatan, namun pada masa transisi untuk fasilitas sistem pelayanan kesehatan daerah masih membutuhkan subsidi
operasional dari pemerintah daerah.Sedangkan ASKES yang dibawahi pusat akan
tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Ketersediaan dan pemenuhan
kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab
pusat dan daerah. Kementerian Kesehatan (pusat) akan fokus pada pengaturan
termasuk pedoman, standar-standar dan penyeimbang anggaran berdasarkan fiskal
daerah.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan juga semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan juga semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar