BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesehatan merupakan investasi untuk
mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya
penanggulangan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu
investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Kesehatan adalah unsur vital dan
merupakan elemen konstitutif dalam proses kehidupan seseorang. Tanpa adanya
kesehatan yang baik maka tidak akan ada masyarakat yang produktif. Dalam
kehidupan berbangsa, pembangunan kesehatan merupakan suatu hal yang bernilai
sangat insentif. Nilai investasinya terletak pada tersedianya sumber daya yang
senantiasa “siap pakai” dan terhindar dari ancaman penyakit. Di Indonesia
sendiri tak bisa dipungkiri bahwa trend pembangunan kesehatan bergulir
mengikuti pola rezim penguasa. Ketika pemerintah negeri ini hanya memandang
sebelah mata pada pembangunan kesehatan, maka kualitas hidup dan derajat
kesehatan masyarakat akan menjadi sangat memprihatinkan.
Salah satu sub sistem kesehatan
nasional adalah subsistem pembiayaan kesehatan. Jika ditinjau dari dari
defenisi sehat, sebagaimana yang dimaksud oleh WHO, maka pembiayaan pembangunan
perumahan dan atau pembiayaan pengadaan pangan, yang karena juga memiliki
dampak terhadap derajat kesehatan, seharusnya turut pula diperhitungkan. Pada
akhir akhir ini, dengan makin kompleksnya pelayanan kesehatan serta makin
langkanya sumber dana yang tersedia, maka perhatian terhadap sub sistem
pembiayaan kesehatan makin meningkat. Pembahasan tentang subsistem pembiayaan
kesehatan ini tercakup dalam suatu cabang ilmu khusus yang dikenal dengan nama
ekonomi kesehatan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini antara lain sebagai berikut :
a) Apa definisi
pembiayaan kesehatan?
b) Dari mana saja sumber
biaya kesehatan?
c) Apa saja macam
biaya kesehatan?
d) Apakah syarat pokok
dan fungsi pembiayaan kesehatan?
e) Apa saja
masalah pokok pembiayaan kesehatan dan upaya penyelesaiaannya?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
a) Mahasiswa dapat
mengetahui definisi dari pembiayaan kesehatan.
b) Mahasiswa dapat
mengetahui sumber biaya kesehatan.
c) Mahasiswa dapat
mengetahui macam biaya kesehatan.
d) Mahasiswa dapat
mengetahui syarat pokok dan fungsi pembiayaan kesehatan.
e) Mahasiswa dapat
mengetahui masalah pokok pembiayaan kesehatan dan upaya penyelesaiannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pembiayaan
Kesehatan
Sub system pembiayaan kesehatan
merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan (health economy).
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan
untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang
diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari batasan ini
segera terlihat bahwa biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni :
1)
Penyedia Pelayanan Kesehatan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan
dari sudut penyedia pelayanan (health provider) adalah besarnya dana
yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan. Dengan
pengertian yang seperti ini tampak bahwa kesehatan dari sudut penyedia
pelayanan adalah persoalan utama pemerintah dan atau pun pihak swasta, yakni
pihak-pihak yang akan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2)
Pemakai Jasa Pelayanan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan
dari sudut pemakai jasa pelayanan (health consumer) adalah besarnya dana
yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan. Berbeda dengan
pengertian pertama, maka biaya kesehatan di sini menjadi persoalan utama para
pemakai jasa pelayanan. Dalam batas-batas tertentu, pemerintah juga turut
mempersoalkannya, yakni dalam rangka terjaminnya pemenuhan kebutuhan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Dari batasan biaya kesehatan yang
seperti ini segera dipahami bahwa pengertian biaya kesehatan tidaklah sama
antara penyedia pelayanan kesehatan (health provider) dengan pemakai
jasa pelayanan kesehatan (health consumer). Bagi penyedia pelayanan
kesehatan, pengertian biaya kesehatan lebih menunjuk pada dana yang harus
disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan. Sedangkan bagi pemakai
jasa pelayanan kesehatan, pengertian biaya kesehatan lebih menunjuk pada dana
yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan upaya kesehatan. Sesuai dengan
terdapatnya perbedaan pengertian yang seperti ini, tentu mudah diperkirakan
bahwa besarnya dana yang dihitung sebagai biaya kesehatan tidaklah sama antara
pemakai jasa pelayanan dengan penyedia pelayanan kesehatan. Besarnya dana bagi
penyedia pelayanan lebih menunjuk padaa seluruh biaya investasi (investment
cost) serta seluruh biaya operasional (operational cost) yang harus
disediakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Sedangkan besarnnya dana
bagi pemakai jasa pelayanan lebih menunjuk pada jumlah uang yang harus
dikeluarkan (out of pocket) untuk dapat memanfaatka suatu upaya
kesehatan.
Secara umum disebutkan apabila total
dana yang dikeluarkan oleh seluruh pemakai jasa pelayanan, dan arena itu
merupakan pemasukan bagi penyedia pelayan kesehatan (income) adalah
lebih besar daripada yang dikeluarkan oleh penyedia pelayanan kesehatan (expenses),
maka berarti penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut mengalami keuntungan (profit).
Tetapi apabila sebaliknya, maka berarti penyelenggaraan upaya kesehatan
tersebut mengalami kerugian (loss).
Perhitungan total biaya kesehatan
satu negara sangat tergantung dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh kedua
belah pihakk tersebut. Hanya saja, karena pada umumnya pihak penyedia pelayanan
kesehatan terutama yang diselenggrakan oleh ihak swasta tidak ingin mengalami
kerugian, dan karena itu setiap pengeluaran telah diperhitungkan terhadap jasa
pelayanan yang akan diselenggarakan, maka perhitungan total biaya kesehatan
akhirnya lebih banyak didasarkan pada jumlah dana yang dikeluarkan oleh para
pemakai jasa pelayanan kesehatan saja.
Di samping itu, karena di setiap
negara selalu ditemukan peranan pemerintah, maka dalam memperhitungkan jumlah
dana yang beredar di sektor pemerintah. Tetapi karena pada upaya kesehatan
pemerintah selalu ditemukan adanya subsidi, maka cara perhitungan yang
dipergunakan tidaklah sama. Total biaya kesehatan dari sektor pemerintah tidak
dihitung dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh para pemakai jasa, dan karena
itu merupakan pendapatan (income) pemerintah, melainkan dari besarnya
dana yang dikeluarkan oleh pemerintah (expenses) untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
Dari uraian ini menjadi jelaslah
untuk dapat menghitung besarnya total biaya kesehatan yang berlaku di suatu
negara, ada dua pedoman yang dipakai. Pertama, besarnya dana yang dikeluarkan
oleh para pemakai jasa pelayanan untuk sektor swasta. Kedua, besarnya dana yang
dikeluarkan oleh para pemakai jasa pelayanan kesehatan untuk sektor pemerintah.
Total biaya kesehatan adalah hasil dari penjumlahan dari kedua pengeluaran
tersebut.
2.2 Sumber Biaya Kesehatan
Telah kita ketahui bersama bahwa
sumber pembiayaan untuk penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan melibatkan dua
pihak utama yaitu pemerintah (public) dan swasta (private). Kini
masih diperdebatkan apakah kesehatan itu sebenarnya barang public atau private
mengingat bahwa fasilitas-fasilitas kesehatan yang dipegang oleh pihak swasta (private)
cenderung bersifat komersil. Di sebagian besar wilayah Indonesia, sektor swasta
mendominasi penyediaan fasilitas kesehatan, lebih dari setengah rumah sakit
yang tersedia merupakan rumah sakit swasta, dan sekitar 30-50 persen segala
bentuk pelayanan kesehatan diberikan oleh pihak swasta (satu dekade yang lalu
hanya sekitar 10 persen). Hal ini tentunya akan menjadi kendala terutama bagi
masyarakat golongan menengah ke bawah. Tingginya biaya kesehatan yang harus
dikeluarkan jika menggunakan fasilitas-fasilitas kesehatan swasta tidak
sebanding dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia yang
tergolong menengah ke bawah.
Sumber biaya kesehatan tidaklah sama
antara satu negara dengan negara lain. Secara umum sumber biaya kesehatan dapat
dibedakan sebagai berikut :
- Bersumber dari anggaran pemerintah
Pada sistem ini, biaya dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Pelayanannya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah sehingga sangat jarang
penyelenggaraan pelayanan kesehatan disediakan oleh pihak swasta. Untuk negara
yang kondisi keuangannya belum baik, sistem ini sulit dilaksanakan karena
memerlukan dana yang sangat besar. Contohnya dana dari pemerintah pusat dan provinsi.
2. Bersumber dari anggaran
masyarakat
Dapat berasal dari individual
ataupun perusahaan. Sistem ini mengharapkan agar masyarakat (swasta) berperan
aktif secara mandiri dalam penyelenggaraan maupun pemanfaatannya. Hal ini
memberikan dampak adanya pelayanan-pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
pihak swasta, dengan fasilitas dan penggunaan alat-alat berteknologi tinggi
disertai peningkatan biaya pemanfaatan atau penggunaannya oleh pihak pemakai
jasa layanan kesehatan tersebut. Contohnya CSR atau Corporate Social
Reponsibility) dan pengeluaran rumah tangga baik yang dibayarkan tunai atau
melalui sistem asuransi.
3. Bantuan biaya dari dalam dan luar
negeri
Sumber pembiayaan kesehatan,
khususnya untuk penatalaksanaan penyakit-penyakit tertentu cukup sering
diperoleh dari bantuan biaya pihak lain, misalnya oleh organisasi sosial
ataupun pemerintah negara lain. Misalnya bantuan dana dari luar negeri untuk
penanganan HIV dan virus H5N1 yang diberikan oleh WHO kepada negara-negara
berkembang (termasuk Indonesia).
4. Gabungan anggaran pemerintah dan
masyarakat
Sistem ini banyak diadopsi oleh
negara-negara di dunia karena dapat mengakomodasi kelemahan-kelemahan yang
timbul pada sumber pembiayaan kesehatan sebelumnya. Tingginya biaya kesehatan
yang dibutuhkan ditanggung sebagian oleh pemerintah dengan menyediakan layanan
kesehatan bersubsidi. Sistem ini juga menuntut peran serta masyarakat dalam
memenuhi biaya kesehatan yang dibutuhkan dengan mengeluarkan biaya tambahan.
Dengan ikut sertanya masyarakat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, maka ditemukan pelayanan kesehatan
swasta. Selanjutnya dengan diikutsertakannya masyarakat membiayai pemanfaatan
pelayanan kesehatan, maka pelayanan kesehatan tidaklah cuma-cuma. Masyarakat
diharuskan membayar pelayanan kesehatan yang dimanfaatkannya. Sekalipun pada
saat ini makin banyak saja negara yang mengikutsertakan masyarakat dalam
pembiayaan kesehatan, namun tidak ditemukan satu negara pun yang pemerintah
sepenuhnya tidak ikut serta. Pada negara yang peranan swastanya sangat dominan
pun peranan pemerintah tetap ditemukan. Paling tidak dalam membiayai upaya
kesehatan masyarakat, dan ataupun membiayai pelayanan kedokteran yang
menyangkut kepentingan masyarakat yang kurang mampu.
2.3 Macam Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan banyak macamnya
karena semuanya tergantung dari jenis dan kompleksitas pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan dan atau dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian
pelayanan kesehatan, maka biaya kesehatan tersebut secara umum dapat dibedakan
atas dua macam yakni :
- Biaya pelayanan kedokteran
Biaya yang dimaksudkan di sini
adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan
pelayanan kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta
memulihkan kesehatan penderita.
2. Biaya pelayanan kesehatan
masyarakat
Biaya yang dimaksudkan di sini
adalah biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan
pelayanan kesehatan masyarakat yakni yang tujuan utamanya untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta untuk mencegah penyakit.
Sama halnya dengan biaya kesehatan
secara keseluruhan, maka masing-masing biaya kesehatan ini dapat pula ditinjau
dari dua sudut yakni dari sudut penyelenggara kesehatan (health provider) dan
dari sudut pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer).
2.4 Syarat Pokok dan Fungsi
Pembiayaan Kesehatan
Suatu biaya kesehatan yang baik
haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yakni :
1)
Jumlah
Syarat utama
dari biaya kesehatan haruslah tersedia dalam jumlah yang cukup. Yang dimaksud
cukup adalah dapat membiayai penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang
dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
2)
Penyebaran
Berupa penyebaran dana yang harus
sesuai dengan kebutuhan. Jika dana yang tersedia tidak dapat dialokasikan
dengan baik, niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
3)
Pemanfaatan
Sekalipun
jumlah dan penyebaran dana baik, tetapi jika pemanfaatannya tidak mendapat
pengaturan yang optimal, niscaya akan banyak menimbulkan masalah, yang jika
berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk dapat
melaksanakan syarat-syarat pokok tersebut maka perlu dilakukan beberapa hal,
yakni :
1)
Peningkatan Efektifitas
Peningkatan efektifitas dilakukan
dengan mengubah penyebaran atau alokasi penggunaan sumber dana. Berdasarkan
pengalaman yang dimiliki, maka alokasi tersebut lebih diutamakan pada upaya
kesehatan yang menghasilkan dampak yang lebih besar, misalnya mengutamakan
upaya pencegahan, bukan pengobatan penyakit.
2)
Peningkatan Efisiensi
Peningkatan efisiensi dilakukan dengan memperkenalkan
berbagai mekanisme pengawasan dan pengendalian. Mekanisme yang dimaksud untuk
peningkatan efisiensi antara lain:
a. Standar
minimal pelayanan. Tujuannya adalah menghindari pemborosan. Pada dasarnya
ada dua macam standar minimal yang sering dipergunakan yakni:
1) standar minimal sarana, misalnya standar minimal
rumah sakit dan standar minimal laboratorium.
2) standar minimal tindakan, misalnya tata cara
pengobatan dan perawatan penderita, dan daftar obat-obat esensial.
Dengan adanya standard minimal pelayanan ini, bukan
saja pemborosan dapat dihindari dan dengan demikian akan ditingkatkan
efisiensinya, tetapi juga sekaligus dapat pula dipakai sebagai pedoman dalam
menilai mutu pelayanan.
b. Kerjasama.
Bentuk lain yang diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi ialah
memperkenalkan konsep kerjasama antar berbagai sarana pelayanan kesehatan.
Terdapat dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan yakni:
1) Kerjasama institusi, misalnya sepakat secara
bersama-sama membeli peralatan kedokteran yang mahal dan jarang dipergunakan.
Dengan pembelian dan pemakaian bersama ini dapat dihematkan dana yang tersedia
serta dapat pula dihindari penggunaan peralatan yang rendah. Dengan demikian
efisiensi juga akan meningkat.
2)
Kerjasama sistem, misalnya sistem rujukan, yakni adanya hubungan kerjasama
timbal balik antara satu sarana kesehatan dengan sarana kesehatan lainnya.
Fungsi
pembiayaan kesehatan antara lain :
a. Penggalian dana
1) Penggalian dana untuk
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Sumber dana untuk UKM terutama berasal dari
pemerintah baik pusat maupun daerah, melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan dan
pinjaman serta berbagai sumber lainnya. Sumber dana lain untuk upaya kesehatan
masyarakat adalah swasta serta masyarakat. Sumber dari swasta dihimpun dengan
menerapkan prinsip public-private patnership yang didukung dengan pemberian
insentif, misalnya keringanan pajak untuk setiap dana yang disumbangkan. Sumber
dana dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat sendiri guna
membiayai upaya kesehatan masyarakat, misalnya dalam bentuk dana sehat atau
dilakukan secara pasif yakni menambahkan aspek kesehatan dalam rencana
pengeluaran dari dana yang sudah terkumpul di masyarakat, contohnya dana sosial
keagamaan.
2) Penggalian dana untuk
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) berasal dari masing-masing individu dalam satu
kesatuan keluarga. Bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin, sumber dananya
berasal dari pemerintah melalui mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan wajib.
b. Pengalokasian dana
1) Alokasi dana dari
pemerintah yakni alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk UKM dan UKP
dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan dan belanja baik pusat maupun
daerah sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total anggaran pendapatan
dan belanja setiap tahunnya.
2) Alokasi dana dari
masyarakat yakni alokasi dana dari masyarakat untuk UKM dilaksanakan
berdasarkan asas gotong royong sesuai dengan kemampuan. Sedangkan untuk UKP
dilakukan melalui kepesertaan dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan
wajib dan atau sukarela.
c. Pembelanjaan
1) Pembiayaan kesehatan
dari pemerintah dan public-private patnership digunakan untuk membiayai UKM.
2) Pembiayaan kesehatan
yang terkumpul dari Dana Sehat dan Dana Sosial Keagamaan digunakan untuk
membiayai UKM dan UKP.
3) Pembelajaan untuk
pemeliharaan kesehatan masyarakat rentan dan kesehatan keluarga miskin
dilaksanakan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib.
1.5
Masalah Pokok Pembiayaan Kesehatan dan Upaya Penyelesaiannya
Jika
diperhatikan syarat pokok pembiayaan kesehatan sebagaimana dikemukakan di atas,
segera terlihat bahwa untuk memenuhinya tidaklah semudah yang diperkirakan.
Sebagai akibat makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan
juga karena telah dipergunakarmya berbagai peralatan canggih, menyebabkan
pelayanan kesehatan semakin bertambah komplek. Kesemuanya ini disatu pihak
memang mendatangkan banyak keuntungan yakni makin meningkatnya derajat
kesehatan masyarakat, namun di pihak lain temyata juga mendatangkan banyak
masalah. Adapun berbagai masalah tersebut jika ditinjau dari sudut pembiayaan
kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)
Kurangnya dana yang tersedia
Di banyak negara terutama di negara
yang sedang berkembang, dana yang disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan tidaklah memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini kait berkait dengan
masih kurangnya kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya arti kesehatan.
Kebanyakan dari pengambilan keputusan menganggap pelayanan kesehatan tidak
bersifat produktif melainkan bersifat konsumtif dan karena itu kurang
diprioritaskan. Kita dapat mengambil contoh di Indonesia misalnya, jumlah dana
yang disediakan hanya berkisar antara 2 – 3% dari total anggaran belanja dalam
setahun.
2)
Penyebaran dana yang tidak sesuai
Masalah lain yang dihadapi ialah
penyebaran dana yang tidak sesuai, karena kebanyakan justru beredar di daerah
perkotaan. Padahal jika ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di negara
yang sedang berkembang, kebanyakan penduduk bertempat tinggal di daerah
pedesaan.
3)
Pemanfaatan dana yang tidak tepat
Pemanfaatan dana yang tidak tepat
juga merupakan salah satu masalah yang dihadapi dalam pembiayaan kesehatan ini.
Adalah mengejutkan bahwa di banyak negara tenyata biaya pelayanan kedokterannya
jauh lebih tinggi dari pada pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal semua pihak
telah mengetahui bahwa pelayanan kedokteran dipandang kurang efektif dari pada
pelayanan kesehatan masyarakat.
4)
Pengelolaan dana yang belum sempurna
Seandainya dana yang tersedia amat
terbatas, penyebaran dan pemanfaatannya belum begitu sempuma, namun jika apa
yang dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik, dalam batas-batas tertentu
tujuan dari pelayanan kesehatan masih dapat dicapai. Sayangnya kehendak yang
seperti ini sulit diwujudkan. Penyebab utamanya ialah karena pengelolaannya
memang belum sempurna, yang kait berkait tidak hanya dengan pengetahuan dan
keterampilan yang masih terbatas, tetapi juga ada kaitannya dengan sikap mental
para pengelola.
5)
Biaya kesehatan yang makin meningkat
Masalah lain yang dihadapi oleh
pembiayaan kesehatan ialah makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu
sendiri. Banyak penyebab yang berperanan di sini, beberapa yang terpenting
adalah (Cambridge Research Institute, 1976; Sorkin, 1975 dan Feldstein,
1988):
a.
Tingkat inflasi. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh
tingkat inflasi yang terjadi di masyarakat. Apabila terjadi kenaikan harga di
masyarakat, maka secara otomatis biaya investasi dan biaya operasional
pelayanan kesehatan masyarakat akan meningkat.
b.
Tingkat permintaan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh
tingkat permintaan yang ditemukan di masyarakat. Untuk bidang kesehatan
peningkatan permintaan tersebut dipengaruhi setidak-tidaknya oleh dua faktor.
Pertama, karena meningkatnya kuantitas penduduk yang memerlukan pelayanan
kesehatan, yang karena jumlah orangnya lebih banyak menyebabkan biaya yang
harus disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan akan lebih banyak
pula. Kedua, karena meningkatnya kualitas penduduk, yang karena pendidikan dan
penghasilannya lebih baik, membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih baik
pula. Kedua keadaan yang seperti ini, tentu akan besar penga ruhnya pada peningkatan
biaya kesehatan.
c.
Kemajuan ilmu dan teknologi. Meningkatnya biaya kesehatan sangat
dipengaruhi oleh pemanfaatan berbagai ilmu dan teknologi, yang untuk pelayanan
kesehatan ditandai dengan makin banyaknya dipergunakan berbagai peralatan modern
dan canggih.
d.
Perubahan pola penyakit. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi
oleh terjadinya perubahan pola penyakit dimasyarakat. Jika dahulu banyak
ditemukan berbagai penyakit yang bersifat akut, maka pada saat ini telah banyak
ditemukan berbaga penyakit yang bersifat kronis. Dibandingkan dengan berbagai
penyakit akut, perawatan berbagai penyakit kronis ini temyata lebih lama.
Akibatnya biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan penyakit akan
lebih banyak pula. Apabila penyakit yang seperti ini banyak ditemukan, tidak
mengherankan jika kemudian biaya kesehatan akan meningkat dengan pesat.
e.
Perubahan pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat
dipengaruhi oleh perubahan pola pelayanan kesehatan. Pada saat ini sebagai
akibat dari perkembangan spesialisasi dan subspesialisasi menyebabkan pelayanan
kesehatan menjadi terkotak-kotak (fragmented health services) dan satu
sama lain tidak berhubungan. Akibatnya, tidak mengherankan jika kemudian sering
dilakukan pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang yang pada akhirya akan
membebani pasien. Lebih dari pada itu sebagai akibat makin banyak
dipergunakanya para spesialis dan subspesialis menyebabkan hari perawatan juga
akan meningkat. Penelitian yang dilakukan Olell Feklstein (1971)
menyebutkan jika Rumah Sakit lebih banyak mempergunakan dokter umum, maka Rumah
Sakit tersebut akan berhasil menghemat tidak kurang dari US$ 39.000 per tahun
per dokter umum, dibandingkan jika Rumah Sakit tersebut mempergunakan dokter
spesialis dan atau subspesialis.
Untuk mengatasi berbagai masalah
sebagaimana dikemukakan, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian yang
memungkinkan. Berbagai upaya yang dimaksud secara sederhana dapat dibedakan
atas beberapa macam yakni :
1)
Upaya meningkatkan jumlah dana
a. Terhadap pemerintah, meningkatkan alokasi
biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
b. Terhadap badan-badan lain di luar pemerintah,
menghimpun dana dari sumber masyarakat serta bantuan luar negri.
2)
Upaya memperbaiki penyebaran, pemanfaatan dan pengelolaan dana
a.
Penyempurnaan sistem pelayanan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan kesehatan
masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu.
b.
Peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga pengelola.
3)
Upaya mengendalikan biaya kesehatan
a. Memperlakukan peraturan sertifikasi
kebutuhan, dimana penambahan sarana atau fasilitas kesehatan hanya dapat
dibenarkan jika dibuktikan dengan adanya kebutuhan masyarakat. Dengan
diberlalukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri atau dibelinya
berbagai sarana kesehatan secara berlebihan
b. Memperlakukan peraturan studi kelayakan,
dimana penambahan sarana dan fasilitas yang baru hanya dibenarkan apabila dapat
dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat
menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial.
c. Memperlakukan peraturan pengembangan yang
terencana, dimana penambahan sarana dan fasilitas kesehatan hanya dapat
dibenarkan apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang sebelumnya telah
disetujui pemerintah
d. Menetapkan standar baku pelayanan, diman
pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak
menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan.
e. Menyelenggarakan program menjaga mutu.
f. Menyelenggarakan peraturan tarif
pelayanan.
g. Asuransi kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat ditarik dari hasil pembahasan makalah ini antara lain :
1.
Pembiayaan kesehatan merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan (health
economy). Yang dimaksud dengan biaya kesehatan adalah besarnya dana yang
harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya
kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2.
Sumber biaya kesehatan dapat berasal dari anggaran pemerintah, anggaran
masyarakat, bantuan dari dalam dan luar negeri, serta gabungan dari anggaran
pemerintah dan masyarakat.
3.
Secara umum biaya kesehatan dapat dibedakan menjadi dua, yakni biaya pelayanan
kedokteran dan biaya pelayanan kesehatan masyarakat.
4.
Syarat pokok pembiayaan kesehatan adalah jumlah, penyebaran dan pemanfaatan.
Sedangkan fungsi pembiayaan kesehatan adalah penggalian dana, pengalokasian
dana dan pembelanjaan.
5.
Masalah pokok pembiayaan kesehatan antara lain seperti kurangnya dana yang
tersedia, penyebaran dana yang tidak sesuai, pemanfaatan dana yang tidak tepat,
pengelolaan dana yang belum sempurna serta biaya kesehatan yang makin
meningkat. Sedangkan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh seperti
meningkatkan jumlah dana, memperbaiki penyebaran, pemanfaatan dan pengelolaan
dana, serta mengendalikan biaya kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar