BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada zaman sekarang, berbagai negara
disibukan untuk pembenahan diri dalam menghadapi era persaingan dengan negara
lain, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang secara langsung
ikut dalam ajang persaingan tersebut.
Persaingan yang terjadi itu tidak lepas
dari adannya globalisasi dan modernisasi, perkembangan yang begitu cepat serta
askes yang tidak terbatas membuat semua hal yang sebelumnya tidak disadari
ternyata menjadi cambuk yang harus dialami, maka dari itu perlu diadakannya
pembangunan dalam semua aspek yang tentunya berkualitas agar mampu untuk
terus mengikuti perkembangan yang terjadi atau bahkan mampu untuk bersaing dan
mengungguli bangsa lainya.
Secara umum pembangunan adalah
mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkeadilan. Bangsa yang
maju terutama ditandai oleh tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi,
sehingga berdampak terhadap kemajuan di bidang-bidang yang lain. Ekonomi yang
maju akan mempercepat kemajuan di bidang iptek, pendidikan, kesehatan, sosial
budaya, dan lain-lain. Bangsa yang mandiri ditandai oleh kemampuan bangsa dalam
membangun dan memelihara kelangsungan hidupnya berlandaskan kekuatan sendiri.
Adapun kesejahteraan, pada taraf
paling awal ditandai oleh terpenuhinya kebutuhan dasar yang paling pokok yakni
sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Sedangkan keadilan, yang
menjadi tema abadi dalam pembangunan, ditandai oleh kemampuan bangsa dalam
mendistribusikan hasil-hasil pembangunan secara merata, sehingga bisa
menjangkau masyarakat secara luas. Tidak hanya itu, juga dalam kesempatan untuk
berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan itu sendiri. Keadilan juga harus
tercermin pada kian menyempitnya kesenjangan sosial ekonomi. Kesejahteraan dan
keadilan sangat erat kaitannya dan sering dibahas secara satu kesatuan
pengertian.
Pada awal perkembangan dunia banyak
orang mengungkapkan bahwa negara yang maju adalah negara yang memiliki sumber daya
yang melimpah, hanya saja setelah perkembangan terjadi anggapan tersebut
sedikit keliru dengan anggapan bahwa jika sumberdaya tersebut tidak dikelola
maka tidak akan berguna, dengan adanya anggapan baru tersebut membuktikan bahwa
sumber daya manusialah yang menjadi faktor penentu kemajuan sebuah negara. Maka
dari itu pembangunan diawali dari peningkatan kualitas SDM. Upaya peningkatan
kualitas sumber daya manusia tersebut tidak akan terlepas dari factor kesehatan
individu yang bersangkutan, karena kesehatan merupakan modal dasar bagi
seseorang untuk mengkontribusikan segala daya dan upayanya dalam mewujudkan
kesejahtera. Pembanguan kesehatan dan kesejahteraan tidak akan terlepas dari
peran strategis pendidikan sebagai investasi dalam membantu menghadapi
problematika kondisi kesehatan dan kesejahteraan Indonesia yang semakin
kompleks. Untuk itu, pendidikan akan sangat berperan dalam mewujudkan manusia
Indonesia yang sehat dan kompetitif dalam membangun kesejahteraan rakyat.
Kesehatan adalah unsur vital dan merupakan elemen
konstitutif dalam proses kehidupan seseorang. Tanpa kesehatan, tidak mungkin
bisa berlangsung aktivitas seperti biasa. Dalam kehidupan berbangsa,
pembangunan kesehatan sesungguhnya bernilai sangat investatif. Nilai
investasinya terletak pada tersedianya sumber daya yang senatiasa produktif.
Namun, masih banyak orang menyepelekan hal ini. Negara, pada beberapa kasus,
juga demikian.
Di Indonesia, tak bisa dipungkiri, trend pembangunan
kesehatan bergulir mengikuti pola rezim penguasa. Pada zaman ketika penguasa
negeri ini hanya memandang sebelah mata kepada pembangunan kesehatan, kualitas
hidup dan derajat kesehatan rakyat kita juga sangat memprihatinkan. Sudut
pandang yang teramat sempit memang, ditambah dengan kecenderungan untuk
mendahulukan hal lain yang sesungguhnya masih bisa ditunda.
Dalam hal ini belum ada grand strategy yang terarah
dalam peningkatan kualitas kesehatan individu dan masyarakat, yang dengan tegas
tercermin dari minimnya pos anggaran kesehatan dalam APBN maupun APBD. Belum
lagi jika kita ingin bertutur tentang program pengembangan kesehatan maritim
yang semestinya menjadi keunggulan komparatif negeri kita yang wilayah
perairannya dominan. Pelayanan kesehatan di tiap sentra pelayanan selalu jauh
dari memuaskan. Minimnya Anggaran Negara yang diperuntukkan bagi sektor
kesehatan, dapat dipandang sebagai rendahnya apresiasi akan pentingnya bidang
ini sebagai elemen penyangga, yang bila terabaikan akan menimbulkan rangkaian
problem baru yang justru akan menyerap keuangan negara lebih besar lagi.
Sangat kontras bila dibandingkan dengan pola kebijakan
kesehatan pemerintahan islam dengan perspektif islam pada zaman rasulullah.
Rasulullah s.a.w. memberi perhatian pada masalah kesehatan. Segala sesuatu yang
dilakukan Rasulullah s.a.w. ditujukan untuk mengerahkan sumberdaya demi
kesehatan dan pengajaran. Dengan cara ini kaum muslimin cepat belajar sehingga
para ahli kedokteran muslim memperoleh pengakuan yang berarti di bidang
tersebut. Rasulullah saw. juga memperintahkan setiap muslim untuk mempelajari
bisnis dan profesi yang ada, sehingga seni tenun, jahit, pandai besi,
konstruksi, kerajianan kulit, penggalian dan pemanfaatan air tanah ditata
menurut aturan Rasulullah s.a.w. yang melibatkan para seniman dan pengrajin
(Sadr,1989). Pembayaran gaji untuk guru, imam, muadzin diambilkan
dari baitul maal (Sabzwari, 1984).
Sejarah menyatakan bahwa kebijakan di bidang kesehatan
yang pernah dijalankan oleh pemerintahan Islam sejak masa Rasul saw.
menunjukkan taraf yang sungguh maju. Mulai pelayanan kesehatan gratis diberikan
oleh negara (Khilafah) yang dibiayai dari kas Baitul Mal, pelayanan kesehatan
secara gratis, berkualitas yang diberikan kepada semua individu rakyat tanpa
diskriminasi jelas merupakan prestasi yang mengagumkan[1][1]. Pada makalah kali ini akan membahas bagaiamana pola kebijakan kesehatan
pemerintahan islam (perspektif islam) sejak masa Rasul yang sungguh maju
sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pola kebijakan yang ada saat ini.
1.2 Tujuan
1.2.1 Tujuan
Umum
Agar mahasiswa mengetahui
pembangunan kesehatan islami
1.2.2 Tujuan
Khusus
·
Agar mahasiswa memahami definisi Kesehatan islami
·
Agar mahasiswa mengetahui konsep sehat
dan kesehatan dalam perspektif islam
·
Agar mahasiswa mengerti tentang kebijakan kesehatan perspektif islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Kesehatan islami
Menurut White (1977), sehat adalah suatu keadaan di
mana seseorang pada waktu diperiksa tidak mempunyai keluhan ataupun tidak
terdapat tanda-tanda suatu penyakit dan kelainan. Sementara Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional Ulama tahun 1983 merumuskan kesehatan
sebagai ketahanan “jasmaniah, ruhaniyah dan sosial” yang dimiliki manusia
sebagai karunia Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan tuntunan- Nya,
dan memelihara serta mengembangkannya.
Konsep tersebut ditinjau dari perspektif Islam yang
mengacu dalam kitab suci Al- Quran. Islam sangat memperhatikan kondisi
kesehatan sehingga dalam Al- Quran dan Hadits ditemui banyak referensi tentang
sehat. Kosa kata sehat wal afiat dalam bahasa Indonesia mengacu pada kondisi
ragawi dan bagian- bagiannya yang terbebas dari virus penyakit. Sehat wal afiat
ini dapat diartikan sebagai kesehatan pada segi fisik, segi mental maupun
kesehatan masyarakat.
Menurut Dian Mohammad Anwar dari Foskos Kesweis
(Forum Komunikasi dan Studi Kesehatan Jiwa Islami Indonesia), pengertian
kesehatan dalam Islam lebih merujuk kepada pengertian yang terkandung dalam
kata afiat. Konsep sehat dan afiat itu mempunyai makna yang berbeda kendati
tidak jarang hanya disebut dengan salah satunya, karena masing- masing kata
tersebut dapat mewakili makna yang terkandung dalam kata yang tidak disebut.
Dalam kamus bahasa arab sehat diartikan sebagai keadaan baik bagi segenap
anggota badan dan afiat diartikan sebagai perlindungan Allah swt untuk hamba-
Nya dari segala macam bencana dan tipudaya. Perlindungan Allah swt itu sudah
barang tentu tidak dapat diperoleh secara sempurna kecuali bagi orang- orang
yang mematuhi petunjuk- Nya. Dengan demikian makna afiat dapat diartikan
sebagai berfungsinya anggota tubuh manusia sesuai dengan tujuan penciptaannya.
Sesuai dengan Sunnah Nabi inilah, maka umat Islam
diajarkan untuk senantiasa mensyukuri nikmat kesehatan yang diberikan oleh
Allah swt. Bahkan bisa dikatakan kesehatan adalah nikmat Allah swt yang
terbesar yang harus diterima manusia dengan rasa syukur. Bentuk syukur terhadap
nikmat Allah swt karena telah diberi nikmat kesehatan adalah senantiasa menjaga
kesehatan. Untuk memahami sehat secara Islami, ada beberapa terminologi yang
berkaitan dengan potensi manusia yang harus dipahami terlebih dahulu, yaitu:
1.
Al- jasadu, yaitu fisik manusia yang
tersusun dari jaringan- jaringan tubuh seperti tangan, kaki, kepala dan lain
sebagainya.
2.
Ar- ruh, yaitu sesuatu yang ditiupkan ke
dalam badan manusia setelah berumur tiga kali empat puluh hari.
3.
An- nafs, yaitu sebutan dari ar- ruh
apabila telah bersatu dengan badan / jasad manusia.
4.
Al- aql, yaitu alat untuk berfikir atau
memahami sesuatu.
5.
Al- qalbu, (1) dengan pendekatan secara
jasmani mengandung arti jantung, (2) dengan pendekatan secar ruhaniah
mengandung artihati nurani.
Al-qalbu merupakan potensi dalam diri manusia yang terpenting karena mempunyai hubungan dengan al-jasad, an-nafs dan al-aql.Semua potensi yang ada pada manusia tersebut harus dimanfaatkan sebagai manifestasi khalifah di muka bumi yang mempunyai fungsi membangun dan memelihara alam.
Al-qalbu merupakan potensi dalam diri manusia yang terpenting karena mempunyai hubungan dengan al-jasad, an-nafs dan al-aql.Semua potensi yang ada pada manusia tersebut harus dimanfaatkan sebagai manifestasi khalifah di muka bumi yang mempunyai fungsi membangun dan memelihara alam.
2.2 Konsep Sehat dan Kesehatan
Dalam Perspektif Islam
Sehat
dalam Islam bukan hanya merupakan sesuatu yang berhubungan dengan masalah fisik
(jasmani), melainkan juga menyangkut psikis (jiwa), karena itulah mengapa Islam
memperkenalkan konsepsi al- shihhah wa al- afiyat (lazim diucapkan sehat
wal'afiat). Maksud dari konsep itu yakni suatu kondisi sehat di mana seseorang
mengalami kesehatan yang paripurna, jasmani, dan rohani atau fisik dan psikis.
Jika makna sehat seluruhnya berhubungan dengan masalah fisik-ragawi, menurut
istilah Quraish Shihab ialah berfungsi bagi seluruh anggota tubuh manusia
sesuai dengan tujuan pencipta- Nya.
Sudah menjadi semacam kesepakatan, bahwa menjaga agar tetap sehat dan tidak terkena penyakit adalah lebih baik daripada mengobati, untuk itu sejak dini diupayakan agar orang tetap sehat. Menjaga kesehatan sewaktu sehat adalah lebih baik daripada meminum obat saat sakit.
Sudah menjadi semacam kesepakatan, bahwa menjaga agar tetap sehat dan tidak terkena penyakit adalah lebih baik daripada mengobati, untuk itu sejak dini diupayakan agar orang tetap sehat. Menjaga kesehatan sewaktu sehat adalah lebih baik daripada meminum obat saat sakit.
Berbagai
upaya yang mesti dilakukan agar orang tetap sehat menurut para pakar kesehatan,
antara lain, dengan mengonsumsi gizi yang yang cukup, olahraga cukup, jiwa
tenang, serta menjauhkan diri dari berbagai pengaruh yang dapat menjadikannya
terjangkit penyakit. Hal- hal tersebut semuanya ada dalam ajaran Islam,
bersumber dari hadits- hadits shahih maupun ayat Al- Quran.
Dengan
merujuk konsep sehat yang dewasa ini dipaharm. berdasarkan rumusan WHO yaitu:
Health is a state of complete physical, mental and social- being, not merely
the absence q; disease on infirmity. Menurut penelitian 'Ali Mu'nis, dokter
spesialis internal Fakultas Kedokteran Universitas 'Ain Syams Cairo, menunjukan
bahwa ilmu kedokteran modern menemukan kecocokan terhadap yang disyariatkan
Nabi dalam praktek pengobatan yang berhubungan dengan spesialisasinya. Sebagaimana
disepakati oleh para ulama bahwa di balik pengsyariatan segala sesuatu termasuk
ibadah dalam Islam terdapat hikrnah dan manfaat phisik (badaniah) dan psikis
(kejiwaan). Pada saat orang- orang Islam menunaikan kewajiban- kewajiban
keagamannya, berbagai penyakit lahir dan batin terjaga.
2.3 Kebijakan Kesehatan Perspektif Islam
Pembinaan pola baku sikap dan perilaku sehat baik
secara fisik, mental maupun sosial, pada dasarnya sudah bagian dari pembinaan
kepribadian Islam itu sendiri. Dalam hal ini, keimanan yang kuat dan ketakwaan
menjadi keniscayaan. Dr. Ahmed Shawky Al-Fangary menyatakan bahwa syariah
sangat concern pada kebersihan dan sanitasi seperti yang dibahas dalam
hukum-hukum thaharah. Syariah juga memperhatikan pola makan sehat dan berimbang
serta perilaku dan etika makan seperti perintah untuk memakan makanan halal dan
thayyib (bergizi), larangan atas makanan berbahaya, perintah tidak berlebihan
dalam makan, makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, mengisi perut
dengan 1/3 makanan, 1/3 air dan 1/3 udara, termasuk kaitannya dengan syariah
puasa baik wajib maupun sunah. Syariah juga menganjurkan olah raga dan sikap
hidup aktif. Selain itu,syari’ah juga sangat memperhatikan masalah kesehatan
dan pola hidup sehat dalam masalah seksual. Jadi, menumbuhkan pola baku sikap
dan perilaku sehat tidak lain adalah dengan membina kepribadian Islam dan
ketakwaan masyarakat.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT yang artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu:
"Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan
bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang Telah
kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang
Telah diajarkan Allah kepadamu[399]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya
untukmu[400], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu
melepaskannya)[401]. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat
cepat hisab-Nya.”(QS: Al-Maidah:4)
Rasulullah
saw. bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ
مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ،
فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“Siapa
saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya; aman jiwa, jalan
dan rumahnya; dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi
dunia seisinya” (HR
al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa dalam islam,
kesehatan dan keamanan disejajarkan dengan kebutuhan pangan. Ini menunjukkan
bahwa kesehatan dan keamanan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus
terpenuhi. Dan Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar
tersebut, sesuai dengan sabda Nabi saw.:
اْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ
مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam
(Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Sedangkan, bila kesehatan dan pengobatan tidak
terpenuhi maka akan mendatangkan dharar (kemadaratan) bagi masyarakat
yang wajib dihilangkan.
Nabi bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارً
“Tidak
boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri” (HR Malik).
Dengan
demikian, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak
rakyat dan menjadi kewajiban negara.
Dalam
prakteknya pada masa kekhilafahan Islam kebijakan kesehatan yang gratis dan
berkualitas ini sudah diterapkan semenjak masa kepemimpinan Rasulullah saw di
Madinah. Bemula dari delapan orang Urainah datang ke Madinah dan bergabung
menjadi warga negara khilafah. Lalu mereka menderita sakit gangguan limpa. Nabi
saw Kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat perawatan, yaitu kawasan penggembalaan
ternak milik Baitul Mal di Dzi Jidr arah Quba’, tidak jauh dari unta-unta
Baitul Mal (kas negara) yang digembalakan di sana. Mereka meminum susunya dan berada di tempat itu hingga sehat dan pulih.
Ketika
Raja Mesir, Muqauqis menghadiahkan seorang dokter kepada Nabi saw. Beliau
menjadikan dokter tersebut untuk melayani seluruh kaum Muslim secara gratis.
Khalifah Umar bin al-Khaththab, menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra
di Syam dari Baitul Mal. Sementara Khalifah al-Walid bin Abdul Malik (705-715 M) dari Dinasti Umayyah
membangun rumah sakit dikenal dengan nama
‘Bimaristan’ digunakan sebagai
tempat pengobatan bagi penderita kebutaan dan tempat isolasi bagi para
penderita lepra yang saat itu sedang merajalela. Sedangkan Para dokter dan perawat digaji
dari Baitul Mal. Bani Thulan di Mesir membangun tempat dan lemari minuman
yang di dalamnya disediakan obat-obatan dan berbagai minuman dengan ditunjuk
dokter untuk melayani pengobatan. [2][3]
Will
Durant dalam The Story of Civilization menyatakan, “Islam telah
menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak
sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya, Bimaristan yang dibangun oleh
Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat
orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para
sejarahwan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267
tahun.”
Menurut Husain, rumah sakit Islam pertama yang
sebenarnya, baru dibangun pada era kekuasaan Khalifah Harun Al-Rasyid (786-809
M). Rumah sakit tersebut berada di Kota Baghdad, pusat pemerintahan
kekhalifahan Islam saat itu. Rumah sakit ini dikepalai langsung oleh Al-Razi,
seorang dokter Muslim terkemuka yang juga merupakan dokter pribadi khalifah.
Konsep pembangunan rumah sakit di Baghdad itu merupakan ide dari Al-Razi.
Dikisahkan, sebelum membangun rumah sakit, Al-Razi meletakkan potongan daging
yang digantung di beberapa tempat di wilayah sekitar aliran Sungai Tigris.
Setelah lama diletakkan, potongan daging itu baru membusuk. Menurut al-Razi,
itu menandakan bahwa tempat tersebut layak didirikan rumah sakit.[3][4]
Rumah sakit lainnya di Kota Baghdad adalah Al-Audidi
yang didirikan pada tahun 982 M. Nama tersebut diambil dari nama Khalifah Adud
Ad-Daulah, seorang khalifah dari Dinasti Buwaihi. Al-Audidi merupakan rumah
sakit dengan bangunan termegah dan terlengkap peralatannya pada masanya. Ibnu
Djubair dalam catatan perjalanannya mengisahkan bahwa ia sempat mengunjungi
Baghdad pada 1184 M. Ia melukiskan bangunan rumah sakit yang ada di Baghdad,
seperti sebuah istana yang megah. Airnya dipasok dari Tigris dan semua
perlengkapannya mirip istana raja. Manajemen perawatan yang tertata rapi
menjadi ciri khas rumah sakit Al-Audidi. Para pasien juga dibedakan antara
pasien inap dan rawat jalan. Namun, bangunan rumah sakit ini hancur bersamaan
dengan invasi tentara Tartar (Mongol) pimpinan Hulagu Khan yang menyerbu
Baghdad pada tahun 1258 M.[4][5]
Tak cuma Baghdad, di beberapa wilayah lainnya, ilmu
kedokteran Islam juga terus mengalami perkembangan. Di Kota Al-Fustat (ibu kota
Mesir lama), misalnya, dibangun sebuah rumah sakit pada tahun 872 M.
Pendiriannya digagas oleh Ahmad Ibn Tulun, seorang gubernur Mesir pada masa
Dinasti Abbasiyah. Dalam rumah sakit itu, terdapat perpustakaan yang kaya akan
literatur medis. Pada 830 M, di Kota ad-Dimnah (wilayah Tunisia saat ini) sudah
berdiri sebuah rumah sakit megah bernama Al-Qairawan. Rumah sakit ini bahkan
sudah menerapkan sekat pemisah antara ruang tunggu pengunjung dan pasien.
Bangunan rumah sakit lain pada masa kekhalifahan Islam bisa dijumpai di Kota
Marrakech, Maroko. Khalifah Al-Manshur Ya’qub ibn Yusuf yang menggagas
pendirian rumah sakit Marrakech.[5][6]
Pada tahun 1055 M, di wilayah kekuasaan Islam lainnya,
Yerussalem, berdiri sebuah rumah sakit bernama As-Sahalani. Di bawah kekuasaan
Shalahuddin Al-Ayyubi, rumah sakit ini mengalami perluasan dan pembenahan
hingga akhirnya bangunan rumah sakit tersebut hancur ketika gempa bumi melanda
wilayah Yerussalem pada 1458 M.[6][7]
Keberadaan rumah sakit pada masa kejayaan Islam juga
ada di Kota Damaskus,rumah sakit -Nuri. Didirikan pada 1154. Nama Al-Nuri
mengacu nama seorang panglima perang Muslim pertama yang berhasil mengalahkan
tentara Salib, Nur al-Din al-Zangi. Rumah sakit Al-Nuri merupakan rumah sakit
pertama yang sudah menerapkan sistem rekam medis. Konsep itu hingga kini digunakan rumah sakit yang
ada di seluruh dunia. Sebuah terobosan awal
yang sangat langka pada masa itu. Dalam perkembangannya, rumah sakit ini juga
berperan sebagai sekolah kedokteran. Sederet ilmuwan ternama tercatat pernah
menuntut ilmu di Al-Nuri. Salah satunya adalah Ibn an-Nafis (1208-1288 M) yang
merupakan ilmuwan pertama yang secara akurat mendeskripsikan sistem peredaran
darah dalam tubuh manusia. [7][8]
Di kota lainnya, Granada, juga berdiri bangunan rumah
sakit Granada pada tahun 1366 M. Menurut Dr Hossam Arafa dalam tulisannya
berjudul Hospital in Islamic History, pada akhir abad ke-13, rumah sakit
sudah tersebar di seantero Jazirah Arabia.Semua itu didukung dengan tenaga medis yang
profesional baik dokter, perawat dan apoteker. Dan di sekitar rumah sakit
didirikan sekolah kedokteran. Rumah sakit yang ada juga menjadi tempat
menempa mahasiswa kedokteran, pertukaran ilmu kedokteran, serta pusat pengembangan
dunia kesehatan dan kedokteran secara keseluruhan. Dokter yang bertugas dan
berpraktik adalah dokter yang telah memenuhi kualifikasi tertentu. Khalifah
al-Muqtadi dari Bani Abbasiyah memerintahkan kepala dokter Istana, Sinan Ibn
Tsabit, untuk menyeleksi 860 dokter yang ada di Baghdad. Dokter yang mendapat
izin praktik di rumah sakit hanyalah mereka yang lolos seleksi yang ketat.
Khalifah juga memerintahkan Abu Osman Said Ibnu Yaqub untuk melakukan seleksi
serupa di wilayah Damaskus, Makkah dan Madinah. [8][9]
Dan
pada masa Khilafah Abbasiyah untuk pertama kalinya ada apotik. Yang terbesar
adalah apotik Ibnu al-Baithar. Saat itu, para apoteker tidak diijinkan
menjalankan profesinya di apotik kecuali setelah mendapat lisensi dari negara.
Para apoteker itu mendatangkan obat-obatan dari India dan dari negeri-negeri
lainnya, lalu mereka melakukan berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan
obat-obatan baru (M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikri al-Islâmî,
hlm. 89).
Kebijakan kesehatan Khilafah juga diarahkan bagi terciptanya lingkungan
yang sehat dan kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan
dengan senantiasa memperhatikan kesehatan, sanitasi, drainase, keasrian, dan
sebagainya.[9][10] Hal itu sudah diisyaratkan dalam berbagai hadis, seperti dalam hadis:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ, نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ,
كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ, جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ, فَنَظِّفُوا بُيُوْتَكُمْ
وَ أَفْنِيَتَكُمْ وَلاَ تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُودِ
“Sesungguhnya Allah Mahaindah dan mencintai keindahan, Mahabersih dan
mencintai kebersihan, Mahamulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu,
bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan janganlah kalian menyerupai
orang-orang Yahudi” (HR at-Tirmidzi dan Abu Ya’la).
اتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ
الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
“Jauhilah tiga hal yang dilaknat, yaitu buang air dan
kotoran di sumber/ saluran air, di pinggir atau tengah jalan dan di tempat
berteduh”(HR.Abu Dawud).
Rasul saw. juga bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian buang air
di air yang tergenang.” (HR Ashhab Sab’ah).
Jabir berkata:“Rasulullah melarang buang air di air yang mengalir.”
(HR Thabarani di al-Awsath).
Di samping itu juga terdapat larangan membangun rumah yang menghalangi
lubang masuk udara rumah tetangga, larangan membuang sesuatu yang berbahaya ke
jalan sekaligus perintah menghilangkannya meski hanya berupa duri.
Beberapa hadis ini dan yang lain jelas mengisyaratkan disyariatkannya
pengelolaan sampah dan limbah yang baik, tata kelola drainasi dan sanitasi
lingkungan yang memenuhi standar kesehatan, dan pengelolaan tata kota yang
higienis, nyaman sekaligus asri. Tentu saja itu hanya bisa direalisasikan
melalui negara, bukan hanya melibatkan departemen kesehatan, tetapi juga
departemen-departemen lainnya. Tata kota, sistem drainase dan sanitasi kota
kaum Muslim dulu seperti Baghdad, Samara, Kordoba, dsb telah memenuhi kriteria
itu dan menjadi model bagi tata kota seperti London, kota-kota di Perancis dan
kota-kota lain di Eropa.
BAB III
PENUUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembangunan kesehatan yang meliputi keseimbangan aspek
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative sudah ada dan diterapkan sejak
masa pemerintahan islam yang teori dan prakteknya digunakan sampai saat ini.
Dalam Islam, sistem
kesehatan tersusun dari 3 (tiga) unsur sistem (S. Waqar Ahmed Husaini, Islamic
Sciences, hlm. 148).. Yaitu:
1.
Peraturan, baik peraturan berupa syariah Islam, kebijakan maupun peraturan
teknis administratif.
2.
Sarana dan peralatan fisik seperti rumah sakit, alat-alat medis dan
sarana prasarana kesehatan lainnya.
3.
SDM (sumber daya manusia) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang
meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.
Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa
direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai
serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Penyediaan semua itu
menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara (Khilafah) karena negara (Khilafah)
berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan
pengobatan.
Khilafah wajib membangun berbagai rumah sakit, klinik,
laboratorium medis, apotik, pusat dan lembaga litbang kesehatan, sekolah
kedokteran, apoteker, perawat, bidan dan sekolah lainnya yang menghasilkan
tenaga medis, serta berbagai sarana prasarana kesehatan dan pengobatan lainnya.
Juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan;
menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, penyuluh
kesehatan dan lainnya.
Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis
(minimal semurah mungkin) kepada rakyat baik kaya atau miskin tanpa
diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Pembiayaan untuk
semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara ataupun
harta milik umum. Setiap pelayanan masyarakat dalam sistem Islam wajib memenuhi
3 (tiga) prinsip baku yang berlaku umum, yaitu:
1. Sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit).
2. Cepat dalam pelayanan.
3. Profesional dalam pelayanan, yakni dikerjakan oleh orang yang kompeten dan
amanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar