BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem
kesehatan terdiri dari semua pencegahan medis pribadi layanan perawatan,
diagnosis, perawatan, dan rehabilitasi (layanan untuk mengembalikan fungsi dan
kemandirian)-ditambah lembaga dan personel yang menyediakan layanan ini dan
pemerintah, masyarakat, dan organisasi swasta dan instansi yang pelayanan
keuangan.
Sistem
perawatan kesehatan dapat dilihat sebagai kompleks terdiri dari tiga komponen
yang saling terkait: orang-orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan, konsumen
kesehatan yang disebut perawatan; orang-orang yang memberikan layanan
kesehatan-para profesional dan praktisi disebut penyedia kesehatan; dan
pengaturan sistematis untuk memberikan perawatan kesehatan-lembaga publik dan
swasta yang mengorganisasikan, merencanakan, mengatur, keuangan, dan
mengkoordinasikan layanan yang disebut lembaga atau organisasi dari sistem
perawatan kesehatan. Komponen kelembagaan termasuk rumah sakit, klinik, dan
lembaga rumah-kesehatan; perusahaan asuransi dan program yang membayar untuk
layanan seperti Blue Cross / Blue Shield, dikelola rencana perawatan seperti
organisasi pemeliharaan kesehatan (HMO), dan pilihan penyedia organisasi (PPO)
dan hak program seperti Medicare dan Medicaid (pemerintah federal dan negara
bagian program bantuan publik). lembaga-lembaga lainnya adalah sekolah-sekolah
profesional yang melatih siswa untuk karir di bidang kesehatan medis,
masyarakat, gigi, dan sekutu profesi kesehatan, seperti perawatan. Juga
termasuk adalah lembaga-lembaga dan asosiasi yang penelitian dan memantau kualitas
layanan perawatan kesehatan; penyedia lisensi dan akreditasi dan lembaga;
lokal, negara bagian, dan nasional masyarakat profesional, dan perusahaan yang
menghasilkan teknologi medis, peralatan, dan obat-obatan.
Sebagian
besar interaksi antara tiga komponen dari sistem perawatan kesehatan terjadi
secara langsung antara konsumen perawatan kesehatan individu dan penyedia.
interaksi lainnya adalah tidak langsung dan impersonal seperti program
imunisasi atau skrining untuk mendeteksi penyakit, dilakukan oleh badan
kesehatan publik untuk seluruh populasi. Semua pemberian perawatan kesehatan,
bagaimanapun, tergantung pada interaksi antara ketiga komponen. Kemampuan untuk
mendapatkan keuntungan dari perawatan kesehatan tergantung pada kemampuan
individu atau kelompok untuk mendapatkan masuk ke sistem perawatan kesehatan.
Proses mendapatkan masuk ke sistem perawatan kesehatan ini disebut sebagai
akses, dan banyak faktor yang dapat mempengaruhi akses ke perawatan kesehatan.
1.2
Tujuan
1.
Agar mahasiswa memahami Sistem Kesehatan
Daerah.
2.
Agar mahasiswa mengetahui ruang lingkup Sistem
Kesehatan Daerah.
·
Upaya Kesehatan
·
Pembiayaan Kesehatan
·
Jaminan Pembiayaan Kesehatan
·
Sumber Daya Manusia Kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sistem Kesehatan Daerah
Sistem
kesehatan daerah menguraikan secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, sumberdaya obat dan
perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai
dengan potensi dan kondisi daerah. Sistem Kesehatan Daerah merupakan acuan bagi
berbagai pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di daerah.
Dalam era
desentralisasi yang sudah dijalankan oleh berbagai daerah termasuk DKI, untuk
segi pelayanan kesehatan juga sudah di pusatkan ke daerah
masing-masing. Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara sudah mulai
menerapkan sistem kesehatan daerah,yang diatur dalam peraturan daerah no.4
tahun 2009, mengenai Sistem Kesehatan Daerah.
Kesehatan merupakan salah satu
bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah
kota. Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah kabupaten dan
Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerahnya.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran
yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya Rumah Sakit memiliki standar pelayanan
.
Standar
pelayanan Rumah Sakit Daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah
sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan
baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh
rumah sakit. (Permenkes no.228/Menkes/SK/III/2002 Tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal rumah Sakit yang wajib dilaksanakan
daerah).
Sistem
Kesehatan daerah sebagai upaya penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1.
Secara merata, berkeadilan, berkelanjutan dan saling
mendukung dengan upaya pembangunan daerah lainnya.
2.
Menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia, martabat
manusia, kemajemukan nilai sosial budaya
dan kemajemukan nilai keagamaan.
2.2 Ruang
Lingkup Sistem Kesehatan Daerah
2.2.1 Upaya
Kesehatan
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan
upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan
perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
a.
Upaya Kesehatan Masyarakat
Upaya Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memelihara, melindungi dan
meningkatkan kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat. (Perda No.9 DKI
Jakarta).
UKM dalam
pelaksanaannya dikelompokkan menjadi :
·
UKM Strata Pertama
Merupakan
UKM tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
dasar yang ditujukan kepada masyarakat.
·
UKM Strata Kedua
Merupakan
UKM tingkat lanjutan yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.
·
UKM Strata Ketiga
Merupakan
UKM tingkat unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.(Perda No.9 DKI
Jakarta).
b.
Upaya Kesehatan Perorangan
Merupakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh swasta, masyarakat
pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan,mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan
kesehatan perorangan. (Perda No.9 DKI Jakarta)
Upaya
Kesehatan Perorangan dikelompokkan menjadi:
·
UKP Strata Pertama
Merupakan
UKP tingkat dasar yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
dasar yang ditujukan kepada perorangan dan diselenggarakan masyarakat,swasta
dan pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
·
UKP Strata Kedua
Merupakan
UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik
kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta.
·
UKP Strata Ketiga
Merupakan UKP unggulan yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik kepada
perorangan terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta.
2.2.2 Pembiayaan
Kesehatan
Sistem
pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur besarnya
dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau
memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan,
keluarga, kelompok dan masyarakat.
Saat ini
pembiayaan kesehatan masih dipegang oleh pusat,hal ini menunjukkan tidak adanya
gejala kepemilikan pemerintah daerah terhadap program kesehatan.Perlu ada suatu
reposisi peran pemerintah pusat dalam hal pembiayaan kesehatan. Alokasi
pemerintah pusat perlu memerhatikan keadaan fiskal suatu daerah.
Mekanisme
pembiayaan kesehatan:
1.
Ditinjau dari peran serta masyarakat
a.
Cuma-Cuma : Semua biaya kesehatan ditanggung oleh
pemerintah
b.
Peran serta masyarakat:
·
Menanggung sebagian (Mekanisme Subsidi)
·
Menanggung seluruhnya (Mekanisme pasar)
2.
Ditinjau dari cara pembayaran oleh masyarakat:
·
Cuma-Cuma
·
Pembayaran tunai (fee for service)
·
Pembayaran dimuka (prefaid)----Asuransi Kesehatan
Biaya
kesehatan dapat ditinjau dari 2 sudut,yaitu:
1.
Penyediaan pelayanan kesehatan,merupakan besarnya dana
yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.
Pemakai jasa pelayanan adalah besarnya dana yang
dimanfaatkan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
Sumber dana
biaya kesehatan berasal dari:
1.
Bersumber dari anggaran pemerintah
2.
Bersumber dari anggaran masyarakat
3.
Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri
4.
Gabungan anggaran pemerintah dan masyarakat.
Masalah
pokok yang sering ditemui dalam pembiayaan kesehatan :
1.
Kurangnya dana yang tersedia,kurangnya dana masih
terkait dengan masih kurangnya kesadaran dalam pengambilan keputusan akan
pentingnya arti kesehatan.
2.
Penyebaran dana yang tidak sesuai
3.
Pemanfaatan dana yang tidak tepat
4.
Pengelolaan dana yang belum sempurna
5.
Biaya kesehatan yang makin meningkat.
Masalah
Pembiayaan kesehatan :
1.
Jumlah dana yang selalu terbatas. Indonesia 2%
GNP,Malaysia 3%,Thailand 5%,Inggris 6,1%,Jepang 6,5%,Jerman 8%,Amerika Serikat
12,7% (World Bank,1993)
2.
Alokasi dana tidak efektif,Persentase biaya pelayanan kuratif
lebih besar dari pelayanan promotif dan preventif.
3.
Utilisasi dana tidak efisien,banyak pemborosan dan
penyalahgunaan.
4.
Biaya kesehatan
cenderung selalu meningkat.
2.2.3 Jaminan Pembiayaan Kesehatan
Solusi
masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar
melebihi 5% PDB sesuai rekomendasi WHO, dengan pendanaan pemerintah yang
terarah untuk kegiatan public health seperti pemberantasan penyakit menular dan
penyehatan lingkungan, promosi kesehatan serta pemeliharaan kesehatan penduduk
miskin. Sedangkan pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan
gotong-royong untuk berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan
kesehatan.
Pengembangan
jaminan kesehatan dilakukan dengan beberapa skema sebagai berikut:
1.
Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga
miskin (JPK-Gakin).
2.
Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) sebagai bagian
dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
3.
Pengembangan jaminan kesehatan berbasis sukarela
4.
Pengembangan jaminan kesehatan sektor informal:
·
Jaminan kesehatan mikro (dana sehat)
·
Dana sosial masyarakat
2.2.4 Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pembangunan
kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional pada hakekatnya
adalah penyelenggaraan, upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat
bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan
masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk
mewujudkan hal tersebut diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung
antara lain oleh sumber daya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang
dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan
sumber daya tenaga ksehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi
perencanaan,pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala nasional.
Perencanaan kebutuhan
tenaga kerja kesehatan secara nasional disesuaikan dengan masalah kesehatan,
kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan.
Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhn tersebut
diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh pemerintah dan/atau
oleh masyarakat trmasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan
secara efektif dan merata. Penempatan terhadap segala jenis tenaga kesehatan
tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi
tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan
upaya.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009, terdapat persyaratan
mengenai sumber daya manusia yang harus dipenuhi, yaitu rumah sakit harus
memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga
keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non
kesehatan. Dimana jumlah dan jenis sumber daya manusia tersebut harus sesuai
dengan jenis dan klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki data
mengenai ketenagaan yang dimilikinya. Rumah sakit dapat memperkerjakan tenaga
tidak tetap dan konsultan serta tenaga asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan
dan kemampuannya. Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki ijin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan setiap tenaga kesehatan yang bekerja di
rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar
prosedur operasional yang berlaku,etika profesi, menghormati hak pasien dan
mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam
peraturan pemerintah tentang tenaga kesehatan nomor 32 tahun 1996 ditetapkan
sebagai berikut:
Dalam
peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan.
3.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan
masyarakat.
4.
Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang
kesehatan.
Jenis tenaga
kesehatan:
1.
Tenaga kesehatan terdiri dari:
·
Tenaga medis
·
Tenaga keperawatan
·
Tenaga farmasi
·
Tenaga kesehatan masyarakat
·
Tenaga gizi
·
Tenaga ketrampilan fisik
·
Tenaga keteknisian medis
2.
Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
3.
Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan
4.
Tenaga kefarmasian meliputi apoteker,analis farmasi
dan asisten apoteker
5.
Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog
kesehatan, entomolog kesehatan dan sanitarian.
6.
Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien
7.
Tenaga ketrapian fisik meliputi fisioterapis,
okupaterapis, dan terapi wicara.
8.
Tenaga keteknisian medis meliputi
radiografer,radioterapis, teknisi gigi,teknisi elektromedis, analis kesehatan,
refraksionis optisien, otorik prosteik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Persyaratan:
1.
Tenaga kesehatan wajib memilki pengetahuan dan
ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga
pendidikan.
2.
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan
setelah tenga kesehatan memilki izin dari menteri.
3.
Dikecualikan dari pemilikan izin sebagaimana dimaksud,
bagi tenaga kesehatan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan,
diatur oleh menteri.
4.
Selain izin sebagaimana dimaksud, tenaga medis dan
tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan
upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi. Ketentuan lebih
lanjut mengenai adaptasi, diatur oleh mentri.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesehatan
merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah
kabupaten dan daerah kota.Ini berarti bahwa dalam rangka otonomi
daerah,Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat di daerahnya.
Sistem
kesehatan daerah menguraikan secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, sumberdaya obat dan
perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai
dengan potensi dan kondisi daerah. Sistem Kesehatan Daerah merupakan acuan bagi
berbagai pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar